Makalah Tentang : Hukum Islam Sebagai Faktor Konflik dan Integrasi
Hukum Islam Sebagai Faktor Konflik dan Integrasi
DOSEN PEMBIMBING :
Drs.Muslim ZainuddinM.Si.
PEMAKALAH ;
Fahmi Ramadhan
Herdinal Fajri
M.delvin nevada
Ananda Firmah
Ariadi Tirmiara
Mirdha hidayatullah
PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani
maunpun rohani, sehingga kami dapat menyelesaikan kewajiban kami sebagai
Mahasiswa UIN AR-RANIRY BANDA ACEH untuk melaksanakan tugas dalam bentuk
makalah. Dalam rangka menambah ilmu pengetahuan dan wawasan kami pada Mata
Kuliah Hukum Islam Dalam Masyarakat.
Shalawat
serta salam tetap tercurahkan kepada baginda Nabi besar Muhammad SAW, sahabat
beserta keluarganya yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman yang terang
benderang seperti sekarang ini.
Ucapan
terima kasih dosen pada mata kuliah Hukum Islam
Dalam Masyarakat
yang telah memberikan bimbingan dan arahannya kepada kami, serta doa dan
dukungan dari teman-teman unit 03 sehingga makalah sederhana yang berjudul
“Hukum Islam Sebagai Faktor Komplit dan Integrasi” ini selesai tepat waktu.
Semoga
makalah ini dapat memberikan kontribusi yang positif dalam kegiatan belajar
mengajar. Kami selaku penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata
sempurna, Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
berbagai kalangan, untuk memperbaiki makalah kami agar lebih baik lagi di
kemudian hari. Terimakasih
Banda
Aceh, 29 mei 2017
Penyusun
makalah tentang hukum islam
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................................
Daftar
Isi....................................................................................................................................
Bab I : Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang....................................................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah...............................................................................................................
1.3 Tujuan
masalah...............................................................................................................
Bab II : Pembahasan
2.1 Pengertian
Hukum Islam.....................................................................................................
2.2 Pengertian Hukum Islam Sebagai Faktor Komplit dan Integrasi………………
Bab III : Penutup
3.1 Kesimpulan ........................................................................................................................
Daftar
Pustaka........................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hukum Islam Sebagai Pemersatu Umat Islam Di seluruh
Dunia, Hukum Islam Sendiri Telah Melalui Proses-Proses Seperti Pembaharuan pada
hukum islam, dan lain-lain. Dan juga Ada Faktor-faktor yang menyebabkan
kemunduran islam. Dalam kesempatan ini kami berkesempatan membahas tentang
Hukum Islam Sebagai Faktor Komplit dan Integrasi kami akan mengurai dari
pengertian hukum islam, faktor pelengkap hukum islam dan juga integrasi hukum
islam.
1.2 Rumusan Masalah
A. Bagaimana Pengertian Hukum Islam?
B. Bagaimana Pengertian Hukum Islam Sebagai Faktor Komplit dan Integrasi?
1.3 Tujuan
Masalah
A. Untuk mengetahui pengertian Hukum Islam
B. Untuk mengetahui Pengertian
Hukum Islam Sebagai Faktor Komplit dan Integrasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Islam?
Pengertian hukum Islam atau syariat islam adalah
sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul
mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang
diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu
pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total.
Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk
umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan
(aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah
Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan
perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi
tersebut syariat meliputi:
1.
Ilmu Aqoid (keimanan)
2.
Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap
ketentuan-ketentuan Allah)
3.
Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
Sumber Hukum-Hukum Islam
Hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah
sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena
banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang
sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan.
Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai
berikut:
1. Al-Quran
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran,
sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi
Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang
berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan
sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia
menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. Maka
dari itulah, ayat-ayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu
syariat.
2. Al-Hadist
Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni
segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan,
perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang
merinci segala aturan yang masih global dalam Al-quran. Kata hadits yang
mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat
berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari
Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.
3. Ijma’
Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa
setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat
dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah
sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para
ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak,
sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.
4. Qiyas
Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran,
Al-Hadits dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak
ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan
sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.\
Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum
mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu
metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya
yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka
hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.
2.2 Pengertian Hukum Islam Sebagai Faktor Komplit dan Integrasi
a. Hukum
Islam Sebagai faktor komplit Adalah Hukum islam atau syara’ yang di atur
sebegitu lengkapnya mulai dari masa kemasa dari masa rasulullah sampai ke masa
sekarang.
Tujuan Sistem
Hukum Islam sebagai
faktor komplit dalam mengatur manusia :
1. Pemeliharaan atas keturunan
Hukum syariat Islam mengharamkan seks bebas dan mengharuskan
dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini untuk menjaga kelestarian dan
terjaganya garis keturunan. Dengan demikian, seorang anak yang lahir melalui
jalan resmi pernikahan akan mendapatkan haknya sesuai garis keturunan dari
ayahnya.
2. Pemeliharaan atas akal
Hukum Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat memabukkan dan
melemahkan ingatan, seperti minuman keras atau beralkohol dan narkoba. Islam
menganjurkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan
berpikirnya. Jika akalnya terganggu karena pesta miras oplosan, akalnya akan
lemah dan aktivitas berpikirnya akan terganggu.
3. Pemeliharaan atas kemuliaan
Syariat Islam mengatur masalah tentang fitnah atau tuduhan dan melarang
untuk membicarakan orang lain. Hal ini untuk menjaga kemuliaan setiap manusia
agar ia terhindar dari hal-hal yang dapat mencemari nama baik dan
kehormatannya.
4. Pemeliharaan atas jiwa
Hukum Islam telah menetapkan sanksi atas pembunuhan, terhadap siapa saja
yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar. Dalam Islam, nyawa manusia
sangat berharga dan patut dijaga keselamatannya.
5. Pemeliharaan atas harta
Syariat Islam telah menetapkan sanksi atas kasus pencurian dengan potong
tangan bagi pelakunya. Hal ini merupakan sanksi yang sangat keras untuk
mencegah segala godaan untuk melakukan pelanggaran terhadap harta orang lain.
6. Pemeliharaan atas agama
Hukum Islam memberikan kebebasan bagi setiap manusia untuk menjalankan
ibadah sesuai kepercayaannya. Islam tidak pernah memaksakan seseorang untuk
memeluk Islam. Akan tetapi, Islam mempunyai sanksi bagi setiap muslim yang
murtad agar manusia lain tidak mempermainkan agamanya
b. Hukum
islam sebagai faktor integrasi
Istilah integrasi berasal dari bahasa inggris yaitu
integration yang berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh dan bulat. integrasi juga berarti
proses mengkoordinasikan berbagai tugas, fungsi dan bagian-bagian, sedemikian
rupa dapat bekerja sama dan tidak saling bertentangan dalam pencapaian sasaran
dan tujuan.sedangkan nasional, mempunyai arti sebagai kebangsaan, yang meliputi
satu bangsa. Seperti ciri-ciri nasional, tarian tradisional dan perusahaan
nasional.
Integrasi suatu bangsa adalah hal yang sangat penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya integrasi akan
melahirkan satu kekuatan bangsa yang ampuh dan segala persoalan yang timbul
dapat dihadapi bersama-sama. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah wujud
konkret dari proses integrasi bangsa. Proses integrasi bangsa Indonesia ini
ternyata sudah berlangsung cukup lama bahkan sudah dimulai sejak awal tarikh
masehi. Pada abad ke-16 proses integrasi bangsa Indonesia mulai menonjol. Masa
itu adalah masa-masa pertumbuhan dan perkembangan kerajaan-kerajaan Islam di
Indonesia.
1. Peranan Para Ulama dalam Proses Integrasi
Agama Islam yang masuk dan berkembang di Nusantara
mengajarkan kebersamaan dan mengembangkan toleransi dalam kehidupan beragama.
Islam mengajarkan persamaan dan tidak mengenal kasta-kasta dalam kehidupan
masyarakat. Konsep ajaran Islam memunculkan perilaku ke arah persatuan dan
persamaan derajat. Disisi lain, datangnya pedagang-pedagang Islam di Indonesia
mendorong berkembangnya tempat-tempat perdagangan di daerah pantai.
Tempat-tempat perdagangan itu kemudian berkembang menjadi pelabuhan dan
kota-kota pantai. Bahkan kota-kota pantai yang merupakan bandar dan pusat
perdagangan, berkembang menjadi kerajaan. Timbulnya kerajaan-kerajaan Islam
menandai awal terjadinya proses integrasi. Meskipun masing-masing kerajaan memiliki
cara dan faktor pendukung yang berbeda-beda dalam proses integrasinya.
2. Peran Perdagangan Antar Pulau
Proses integrasi juga terlihat melalui kegiatan
pelayaran dan perdagangan antarpulau. Sejak zaman kuno, kegiatan pelayaran dan
perdagangan sudah berlangsung di Kepulauan Indonesia. Pelayaran dan perdagangan
itu berlangsung dari daerah yang satu ke daerah yang lain, bahkan antara negara
yang satu dengan negara yang lain. Kegiatan pelayaran dan perdagangan pada
umumnya berlangsung dalam waktu yang lama. Hal ini, menimbulkan pergaulan dan
hubungan kebudayaan antara para pedagang dengan penduduk setempat. Kegiatan
semacam ini mendorong terjadinya proses integrasi.
Pada mulanya penduduk di suatu pulau cukup memenuhi
kebutuhan hidupnya dengan apa yang ada di pulau tersebut. Dalam
perkembangannya, mereka ingin mendapatkan barang-barang yang terdapat di pulau
lain. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terjadilah hubungan dagang antar
pulau. Angkutan yang paling murah dan mudah adalah angkutan laut (kapal/perahu),
maka berkembanglah pelayaran dan perdagangan. Terjadinya pelayaran dan
perdagangan antarpulau di Indonesia yang diikuti pengaruh di bidang budaya
turut berperan serta mempercepat perkembangan proses integrasi. Misalnya, para
pedagang dari Jawa berdagang ke Palembang, atau para pedagang dari Sumatra
berdagang ke Jepara.
Hal ini menyebabkan terjadinya proses integrasi antara
Sumatra dan Jawa. Para pedagang di Banjarmasin berdagang ke Makassar, atau
sebaliknya. Hal ini menyebabkan terjadi proses integrasi antara masyarakat
Banjarmasin (Kalimantan) dengan masyarakat Makassar (Sulawesi). Para pedagang
Makassar dan Bugis memiliki peranan penting dalam proses integrasi. Mereka
berlayar hampir ke seluruh Kepulauan Indonesia bahkan jauh sampai keluar
Kepulauan Indonesia. Pulau-pulau penting di Indonesia, pada umumnya memiliki
pusat-pusat perdagangan. Sebagai contoh di Sumatra terdapat Aceh, Pasai, Barus,
dan Palembang. Jawa memiliki beberapa pusat perdagangan misalnya Banten Sunda
Kelapa, Jepara, Tuban, Gresik, Surabaya, dan Blambangan. Kemudian di dekat
Sumatra ada bandar Malaka. Malaka berkembang sebagai bandar terbesar di Asia
Tenggara. Tahun 1511 Malaka jatuh ke tangan Portugis.
Akibatnya perdagangan Nusantara berpindah ke Aceh.
Dalam waktu singkat Aceh berkembang sebagai bandar dan sebuah kerajaan yang
besar. Para pedagang dari pulau-pulau lain di Indonesia juga datang dan
berdagang di Aceh. Sementara itu, sejak awal abad ke-16 di Jawa berkembang
Kerajaan Demak dan beberapa bandar sebagai pusat perdagangan. Di Indonesia
bagian tengah maupun timur juga berkembang kerajaan dan pusat-pusat
perdagangan. Dengan demikian, terjadi hubungan dagang antardaerah dan
antarpulau. Kegiatan perdagangan antarpulau mendorong terjadinya proses
integrasi yang terhubung melalui para pedagang. Proses integrasi itu juga
diperkuat dengan berkembangnya hubungan kebudayaan. Bahkan juga ada yang
diikuti dengan perkawinan.
3. Peran Bahasa
Perlu juga kamu pahami bahwa bahasa juga memiliki
peran yang strategis dalam proses integrasi. Kamu tahu bahwa Kepulauan
Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau yang dihuni oleh aneka ragam suku
bangsa. Tiap-tiap suku bangsa memiliki bahasa masing-masing. Untuk mempermudah
komunikasi antarsuku bangsa, diperlukan satu bahasa yang menjadi bahasa
perantara dan dapat dimengerti oleh semua suku bangsa. Jika tidak memiliki
kesamaan bahasa, persatuan tidak terjadi karena di antara suku bangsa timbul
kecurigaan dan prasangka lain. Bahasa merupakan sarana pergaulan. Bahasa Melayu
digunakan hampir di semua pelabuhan-pelabuhan di Kepulauan Nusantara. Bahasa
Melayu sejak zaman kuno sudah menjadi bahasa resmi negara Melayu (Jambi).
Pada masa kejayaan Kerajaan Sriwijaya, bahasa Melayu
dijadikan bahasa resmi dan bahasa ilmu pengetahuan. Hal ini dapat dilihat dalam
Prasasti Kedukan Bukit tahun 683 M, Prasasti Talang Tuo tahun 684 M, Prasasti
Kota Kapur tahun 685 M, dan Prasasti Karang Berahi tahun 686 M. Para pedagang
di daerah-daerah sebelah timur Nusantara, juga menggunakan bahasa Melayu
sebagai bahasa pengantar. Dengan demikian, berkembanglah bahasa Melayu ke
seluruh Kepulauan Nusantara. Pada mulanya bahasa Melayu digunakan sebagai
bahasa dagang. Akan tetapi lambat laun bahasa Melayu tumbuh menjadi bahasa
perantara dan menjadi lingua francadi seluruh Kepulauan Nusantara. Di
Semenanjung Malaka (Malaysia seberang), pantai timur Pulau Sumatra, pantai
barat Pulau Sumatra, Kepulauan Riau, dan pantai-pantai Kalimantan, penduduk
menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa pergaulan.
Masuk dan berkembangnya agama Islam, mendorong perkembangan
bahasa Melayu. Buku-buku agama dan tafsir al Qur’an juga mempergunakan bahasa
Melayu. Ketika menguasai Malaka, Portugis mendirikan sekolah-sekolah dengan
menggunakan bahasa Portugis, namun kurang berhasil. Pada tahun 1641 VOC merebut
Malaka dan kemudian mendirikan sekolah-sekolah dengan menggunakan bahasa
Melayu. Jadi, secara tidak sengaja, kedatangan VOC mengembangkan bahasa Melayu.
Faktor-Faktor Terbentuknya Integrasi.
Integrasi nasional yang kuat, akan
terbentuk dan berkembang diatas kesepakatan nasional tentang batas-batas suatu
masyarakat politik dan sistim politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat
tersebut. Kemudian suatu konsensus nasional mengenai
bagaimana suatu kehidupan bersama suatu bangsa harus diwujudkan atau
diselenggarakan melalui suatu konsesnsus nasional mengenai sistem nilai
yang akan mendasarihubungan-hubungan sosial diantara suatu masyarakat negara.
Integrasi nasional dalam masyarakat akan bisa terwujud apabila ada faktor-faktor
sebagai berikut :
- Adanya rasa toleransi, saling menghormati dan
tenggang rasa.
- Terjadinya perkawinan campuran antara suku
- Makin pesatnya komunikasi dan transportasi antar
daerah
- Meningkatnya solidaritas sosial yang dipengaruhi
intensifnya kerja sama kelompok dalam masyarakat menghadapi
kejadian bersama.
- Fungsi pemeintahan yang makin berjalan baik
dan bijaksana terutama yang menyentuh masyarakat bawah.
Adapun faktor-faktor pendorong
integrasi nasional sebagai berikut :
- Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib
sepenanggungan.
- Keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam sumpah pemuda tanggal 28 oktober
1928.
- Rasa cinta tanah air dikalangan bangsa Indonesia
sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan dan mengisi
kemerdekaan.
- Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan yang gugur demi
memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
- Adanya simbol kenegaraan dalam bentuk Garuda
Pancasila
- Pengembangan budaya gotong royong yang merupakan
ciri khas kepribadian bangsa Indonesia secara turun temurun.
Makalah Tentang Hukum Islam Sebagai Faktor Konflik dan Integrasi
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai agama
universal dan menyeluruh, yang tidak hanya melulu mengatur masalah ritual
ibadah saja, akan tetapi juga memiliki aturan-aturan dan fondasi keimanan bagi
umat Muslim, mulai dari perkara kecil hingga besar, seperti persoalan cinta,
zakat, shalat fardhu, pembagian warisan, pernikahan dan banyak lagi. Untuk
itulah, fungsi utama 5 rukun Islam dan 6 rukun iman yang senantiasa diamalkan
oleh kaum Muslimin, sangatlah vital.
Integrasi suatu
bangsa adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan adanya integrasi akan melahirkan satu kekuatan bangsa yang ampuh dan
segala persoalan yang timbul dapat dihadapi bersama-sama. Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah wujud konkret dari proses integrasi bangsa. Proses integrasi
bangsa Indonesia ini ternyata sudah berlangsung cukup lama bahkan sudah dimulai
sejak awal tarikh masehi. Pada abad ke-16 proses integrasi bangsa Indonesia
mulai menonjol. Masa itu adalah masa-masa pertumbuhan dan perkembangan
kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia.
Daftar Pustaka
·
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-dan-ruang-lingkup-hukum-islam.html
·
http://www.mohlimo.com/pengertian-hukum-islam-sumber-dan-tujuan/
·
http://www.ilmusaudara.com/2015/10/pengertian-integrasi-macam-macam-serta.html
·
http://www.seputarpendidikan.com/2014/10/islam-dan-proses-integrasi.html
Hukum Islam Sebagai Faktor Konflik dan Integrasi

Komentar
Posting Komentar