Makalah Tentang : Hukum Islam Sebagai Faktor Konflik dan Integrasi

Hukum Islam Sebagai Faktor Konflik dan Integrasi

DOSEN PEMBIMBING :

Drs.Muslim ZainuddinM.Si.







PEMAKALAH ;
Fahmi Ramadhan
Herdinal Fajri
M.delvin nevada
Ananda Firmah
Ariadi Tirmiara
Mirdha hidayatullah


PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan  kesehatan jasmani maunpun rohani, sehingga kami dapat menyelesaikan kewajiban kami sebagai Mahasiswa UIN AR-RANIRY BANDA ACEH untuk melaksanakan tugas dalam bentuk makalah. Dalam rangka menambah ilmu pengetahuan dan wawasan kami pada Mata Kuliah Hukum Islam Dalam Masyarakat.
Shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada baginda Nabi besar Muhammad SAW, sahabat beserta keluarganya yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman yang terang benderang seperti sekarang ini.
Ucapan terima kasih dosen pada mata kuliah Hukum Islam Dalam Masyarakat yang telah memberikan bimbingan dan arahannya kepada kami, serta doa dan dukungan dari teman-teman unit 03 sehingga makalah sederhana yang berjudul “Hukum Islam Sebagai Faktor Komplit dan Integrasi” ini selesai tepat waktu.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi yang positif dalam kegiatan belajar mengajar. Kami selaku penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai kalangan, untuk memperbaiki makalah kami agar lebih baik lagi di kemudian hari. Terimakasih


Banda Aceh,  29 mei 2017
Penyusun








 makalah tentang hukum islam 





DAFTAR ISI

Kata Pengantar............................................................................................................................
Daftar Isi....................................................................................................................................
Bab I : Pendahuluan
1.1  Latar Belakang....................................................................................................................
1.2  Rumusan Masalah............................................................................................................... 
1.3  Tujuan masalah...............................................................................................................
Bab II : Pembahasan
2.1 Pengertian Hukum Islam.....................................................................................................
2.2 Pengertian Hukum Islam Sebagai Faktor Komplit dan Integrasi………………
Bab III : Penutup
3.1 Kesimpulan ........................................................................................................................
Daftar Pustaka........................................................................................................................













BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Hukum Islam Sebagai Pemersatu Umat Islam Di seluruh Dunia, Hukum Islam Sendiri Telah Melalui Proses-Proses Seperti Pembaharuan pada hukum islam, dan lain-lain. Dan juga Ada Faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran islam. Dalam kesempatan ini kami berkesempatan membahas tentang Hukum Islam Sebagai Faktor Komplit dan Integrasi kami akan mengurai dari pengertian hukum islam, faktor pelengkap hukum islam dan juga integrasi hukum islam.

1.2 Rumusan  Masalah
A. Bagaimana Pengertian Hukum Islam?
B. Bagaimana Pengertian Hukum Islam Sebagai Faktor Komplit dan Integrasi?


1.3  Tujuan Masalah

A. Untuk mengetahui pengertian Hukum Islam
B. Untuk mengetahui Pengertian Hukum Islam Sebagai Faktor Komplit dan Integrasi












BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Islam?
Pengertian hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah
Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi tersebut syariat meliputi:
1.      Ilmu Aqoid (keimanan)
2.      Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
3.      Ilmu Akhlaq (kesusilaan)

Sumber Hukum-Hukum Islam
Hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan. Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut:
1. Al-Quran
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. Maka dari itulah, ayat-ayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.
2. Al-Hadist
Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al-quran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.



3. Ijma’
Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.
4. Qiyas
Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.\
Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.

2.2 Pengertian Hukum Islam Sebagai Faktor Komplit dan Integrasi

a.      Hukum Islam Sebagai faktor komplit Adalah Hukum islam atau syara’ yang di atur sebegitu lengkapnya mulai dari masa kemasa dari masa rasulullah sampai ke masa sekarang.

Tujuan Sistem Hukum Islam sebagai faktor komplit dalam mengatur manusia :

1. Pemeliharaan atas keturunan
Hukum syariat Islam mengharamkan seks bebas dan mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini untuk menjaga kelestarian dan terjaganya garis keturunan. Dengan demikian, seorang anak yang lahir melalui jalan resmi pernikahan akan mendapatkan haknya sesuai garis keturunan dari ayahnya.

2. Pemeliharaan atas akal
Hukum Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat memabukkan dan melemahkan ingatan, seperti minuman keras atau beralkohol dan narkoba. Islam menganjurkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan berpikirnya. Jika akalnya terganggu karena pesta miras oplosan, akalnya akan lemah dan aktivitas berpikirnya akan terganggu.

3. Pemeliharaan atas kemuliaan
Syariat Islam mengatur masalah tentang fitnah atau tuduhan dan melarang untuk membicarakan orang lain. Hal ini untuk menjaga kemuliaan setiap manusia agar ia terhindar dari hal-hal yang dapat mencemari nama baik dan kehormatannya.


4. Pemeliharaan atas jiwa
Hukum Islam telah menetapkan sanksi atas pembunuhan, terhadap siapa saja yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar. Dalam Islam, nyawa manusia sangat berharga dan patut dijaga keselamatannya.

5. Pemeliharaan atas harta
Syariat Islam telah menetapkan sanksi atas kasus pencurian dengan potong tangan bagi pelakunya. Hal ini merupakan sanksi yang sangat keras untuk mencegah segala godaan untuk melakukan pelanggaran terhadap harta orang lain.

6. Pemeliharaan atas agama
Hukum Islam memberikan kebebasan bagi setiap manusia untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya. Islam tidak pernah memaksakan seseorang untuk memeluk Islam. Akan tetapi, Islam mempunyai sanksi bagi setiap muslim yang murtad agar manusia lain tidak mempermainkan agamanya

b.      Hukum islam sebagai faktor integrasi
Istilah integrasi berasal dari bahasa inggris yaitu integration yang berarti pembauran hingga menjadi kesatuan  yang utuh dan bulat. integrasi juga berarti proses mengkoordinasikan berbagai tugas, fungsi dan bagian-bagian, sedemikian rupa dapat bekerja sama dan tidak saling bertentangan dalam pencapaian sasaran dan tujuan.sedangkan nasional, mempunyai arti sebagai kebangsaan, yang meliputi satu bangsa. Seperti ciri-ciri nasional, tarian tradisional dan perusahaan nasional.
Integrasi suatu bangsa adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya integrasi akan melahirkan satu kekuatan bangsa yang ampuh dan segala persoalan yang timbul dapat dihadapi bersama-sama. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah wujud konkret dari proses integrasi bangsa. Proses integrasi bangsa Indonesia ini ternyata sudah berlangsung cukup lama bahkan sudah dimulai sejak awal tarikh masehi. Pada abad ke-16 proses integrasi bangsa Indonesia mulai menonjol. Masa itu adalah masa-masa pertumbuhan dan perkembangan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia.
1. Peranan Para Ulama dalam Proses Integrasi
Agama Islam yang masuk dan berkembang di Nusantara mengajarkan kebersamaan dan mengembangkan toleransi dalam kehidupan beragama. Islam mengajarkan persamaan dan tidak mengenal kasta-kasta dalam kehidupan masyarakat. Konsep ajaran Islam memunculkan perilaku ke arah persatuan dan persamaan derajat. Disisi lain, datangnya pedagang-pedagang Islam di Indonesia mendorong berkembangnya tempat-tempat perdagangan di daerah pantai. Tempat-tempat perdagangan itu kemudian berkembang menjadi pelabuhan dan kota-kota pantai. Bahkan kota-kota pantai yang merupakan bandar dan pusat perdagangan, berkembang menjadi kerajaan. Timbulnya kerajaan-kerajaan Islam menandai awal terjadinya proses integrasi. Meskipun masing-masing kerajaan memiliki cara dan faktor pendukung yang berbeda-beda dalam proses integrasinya.

2. Peran Perdagangan Antar Pulau
Proses integrasi juga terlihat melalui kegiatan pelayaran dan perdagangan antarpulau. Sejak zaman kuno, kegiatan pelayaran dan perdagangan sudah berlangsung di Kepulauan Indonesia. Pelayaran dan perdagangan itu berlangsung dari daerah yang satu ke daerah yang lain, bahkan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Kegiatan pelayaran dan perdagangan pada umumnya berlangsung dalam waktu yang lama. Hal ini, menimbulkan pergaulan dan hubungan kebudayaan antara para pedagang dengan penduduk setempat. Kegiatan semacam ini mendorong terjadinya proses integrasi.
Pada mulanya penduduk di suatu pulau cukup memenuhi kebutuhan hidupnya dengan apa yang ada di pulau tersebut. Dalam perkembangannya, mereka ingin mendapatkan barang-barang yang terdapat di pulau lain. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terjadilah hubungan dagang antar pulau. Angkutan yang paling murah dan mudah adalah angkutan laut (kapal/perahu), maka berkembanglah pelayaran dan perdagangan. Terjadinya pelayaran dan perdagangan antarpulau di Indonesia yang diikuti pengaruh di bidang budaya turut berperan serta mempercepat perkembangan proses integrasi. Misalnya, para pedagang dari Jawa berdagang ke Palembang, atau para pedagang dari Sumatra berdagang ke Jepara.
Hal ini menyebabkan terjadinya proses integrasi antara Sumatra dan Jawa. Para pedagang di Banjarmasin berdagang ke Makassar, atau sebaliknya. Hal ini menyebabkan terjadi proses integrasi antara masyarakat Banjarmasin (Kalimantan) dengan masyarakat Makassar (Sulawesi). Para pedagang Makassar dan Bugis memiliki peranan penting dalam proses integrasi. Mereka berlayar hampir ke seluruh Kepulauan Indonesia bahkan jauh sampai keluar Kepulauan Indonesia. Pulau-pulau penting di Indonesia, pada umumnya memiliki pusat-pusat perdagangan. Sebagai contoh di Sumatra terdapat Aceh, Pasai, Barus, dan Palembang. Jawa memiliki beberapa pusat perdagangan misalnya Banten Sunda Kelapa, Jepara, Tuban, Gresik, Surabaya, dan Blambangan. Kemudian di dekat Sumatra ada bandar Malaka. Malaka berkembang sebagai bandar terbesar di Asia Tenggara. Tahun 1511 Malaka jatuh ke tangan Portugis.
Akibatnya perdagangan Nusantara berpindah ke Aceh. Dalam waktu singkat Aceh berkembang sebagai bandar dan sebuah kerajaan yang besar. Para pedagang dari pulau-pulau lain di Indonesia juga datang dan berdagang di Aceh. Sementara itu, sejak awal abad ke-16 di Jawa berkembang Kerajaan Demak dan beberapa bandar sebagai pusat perdagangan. Di Indonesia bagian tengah maupun timur juga berkembang kerajaan dan pusat-pusat perdagangan. Dengan demikian, terjadi hubungan dagang antardaerah dan antarpulau. Kegiatan perdagangan antarpulau mendorong terjadinya proses integrasi yang terhubung melalui para pedagang. Proses integrasi itu juga diperkuat dengan berkembangnya hubungan kebudayaan. Bahkan juga ada yang diikuti dengan perkawinan.
3. Peran Bahasa
Perlu juga kamu pahami bahwa bahasa juga memiliki peran yang strategis dalam proses integrasi. Kamu tahu bahwa Kepulauan Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau yang dihuni oleh aneka ragam suku bangsa. Tiap-tiap suku bangsa memiliki bahasa masing-masing. Untuk mempermudah komunikasi antarsuku bangsa, diperlukan satu bahasa yang menjadi bahasa perantara dan dapat dimengerti oleh semua suku bangsa. Jika tidak memiliki kesamaan bahasa, persatuan tidak terjadi karena di antara suku bangsa timbul kecurigaan dan prasangka lain. Bahasa merupakan sarana pergaulan. Bahasa Melayu digunakan hampir di semua pelabuhan-pelabuhan di Kepulauan Nusantara. Bahasa Melayu sejak zaman kuno sudah menjadi bahasa resmi negara Melayu (Jambi).
Pada masa kejayaan Kerajaan Sriwijaya, bahasa Melayu dijadikan bahasa resmi dan bahasa ilmu pengetahuan. Hal ini dapat dilihat dalam Prasasti Kedukan Bukit tahun 683 M, Prasasti Talang Tuo tahun 684 M, Prasasti Kota Kapur tahun 685 M, dan Prasasti Karang Berahi tahun 686 M. Para pedagang di daerah-daerah sebelah timur Nusantara, juga menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar. Dengan demikian, berkembanglah bahasa Melayu ke seluruh Kepulauan Nusantara. Pada mulanya bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa dagang. Akan tetapi lambat laun bahasa Melayu tumbuh menjadi bahasa perantara dan menjadi lingua francadi seluruh Kepulauan Nusantara. Di Semenanjung Malaka (Malaysia seberang), pantai timur Pulau Sumatra, pantai barat Pulau Sumatra, Kepulauan Riau, dan pantai-pantai Kalimantan, penduduk menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa pergaulan.
Masuk dan berkembangnya agama Islam, mendorong perkembangan bahasa Melayu. Buku-buku agama dan tafsir al Qur’an juga mempergunakan bahasa Melayu. Ketika menguasai Malaka, Portugis mendirikan sekolah-sekolah dengan menggunakan bahasa Portugis, namun kurang berhasil. Pada tahun 1641 VOC merebut Malaka dan kemudian mendirikan sekolah-sekolah dengan menggunakan bahasa Melayu. Jadi, secara tidak sengaja, kedatangan VOC mengembangkan bahasa Melayu.

   Faktor-Faktor Terbentuknya Integrasi.
     Integrasi nasional yang kuat, akan terbentuk dan berkembang diatas kesepakatan nasional tentang batas-batas suatu masyarakat politik dan sistim politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat
tersebut. Kemudian suatu konsensus nasional mengenai bagaimana suatu kehidupan bersama suatu bangsa harus diwujudkan atau diselenggarakan  melalui suatu konsesnsus nasional mengenai sistem nilai yang akan mendasarihubungan-hubungan sosial diantara suatu masyarakat negara. Integrasi nasional dalam masyarakat akan bisa terwujud apabila ada faktor-faktor sebagai berikut :
  1. Adanya rasa toleransi, saling menghormati dan tenggang rasa.
  2. Terjadinya perkawinan campuran antara suku
  3. Makin pesatnya komunikasi dan transportasi antar daerah
  4. Meningkatnya solidaritas sosial yang dipengaruhi intensifnya kerja sama kelompok dalam  masyarakat  menghadapi kejadian bersama.
  5. Fungsi pemeintahan yang makin berjalan baik dan  bijaksana terutama yang menyentuh masyarakat bawah.
    Adapun faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut :
  1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib sepenanggungan.
  2. Keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928.
  3. Rasa cinta tanah air dikalangan bangsa Indonesia sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan dan mengisi kemerdekaan.
  4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan yang gugur demi memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
  5. Adanya simbol kenegaraan dalam bentuk Garuda Pancasila
  6. Pengembangan budaya gotong royong yang merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia secara turun temurun.
   
Makalah Tentang Hukum Islam Sebagai Faktor Konflik dan Integrasi



BAB III

PENUTUP


3.1 Kesimpulan


Sebagai agama universal dan menyeluruh, yang tidak hanya melulu mengatur masalah ritual ibadah saja, akan tetapi juga memiliki aturan-aturan dan fondasi keimanan bagi umat Muslim, mulai dari perkara kecil hingga besar, seperti persoalan cinta, zakat, shalat fardhu, pembagian warisan, pernikahan dan banyak lagi. Untuk itulah, fungsi utama 5 rukun Islam dan 6 rukun iman yang senantiasa diamalkan oleh kaum Muslimin, sangatlah vital.

Integrasi suatu bangsa adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya integrasi akan melahirkan satu kekuatan bangsa yang ampuh dan segala persoalan yang timbul dapat dihadapi bersama-sama. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah wujud konkret dari proses integrasi bangsa. Proses integrasi bangsa Indonesia ini ternyata sudah berlangsung cukup lama bahkan sudah dimulai sejak awal tarikh masehi. Pada abad ke-16 proses integrasi bangsa Indonesia mulai menonjol. Masa itu adalah masa-masa pertumbuhan dan perkembangan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia.





Daftar Pustaka

·        http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-dan-ruang-lingkup-hukum-islam.html
·        http://www.mohlimo.com/pengertian-hukum-islam-sumber-dan-tujuan/
·        http://www.ilmusaudara.com/2015/10/pengertian-integrasi-macam-macam-serta.html

·        http://www.seputarpendidikan.com/2014/10/islam-dan-proses-integrasi.html




Hukum Islam Sebagai Faktor Konflik dan Integrasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Politik Hukum Adat Belanda di Indonesia

Politik Hukum Sebagai Pembentukan Kebijakan Publik