Politik Hukum Adat Belanda di Indonesia
Politik Hukum Adat Belanda di Indonesia
TUGAS
MAKALAH
HUKUM ADAT
DOSEN PEMBIMBING
Muhammad Rifyal FahmiS.H.I., MH
DISUSUN OLEH :
FAHMI RAMAHDAN
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAM HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH
2017
Kata pengantar
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan
kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat
menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Politik Hukum Adat Belanda di
Indonesia”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Hukum adat. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas
perhatiannya terhadap makalah ini, dan kami berharap semoga makalah ini
bermanfaat bagi kami sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading
yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran
dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna
peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Banda Aceh, 7 November 2017
Penyusun
1
Daftar Isi
Kata pengantar…………………………………………………………………………………1
Daftar isi………………………………………………………………………...……………..2
BAB I : PENDAHULUAN
a.
Latar
belakang……………………………………………………………………..3
b.
Rumusan
masalah………………………………………………………………….3
c.
Tujuan………………………………………………………………………….......3
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum adat ……………………………………………………………..4
B. Asal usul hukum adat………………………………………………………………..4
C. Politik hukum adat
belanda………………………………………………................7
BAB III : PENUTUP
A.
Kesimpulan…………………………………………………………………………..10
B.
Saran………………………………………………………………………………….10
Daftar pustaka………………………………………………………………………………..11
2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Masyarakat
Indonesia adalah masyarakat yang berbhineka tunggal ika, majemuk, berbeda-beda
suku, agama, ras, budaya, geografis yang berbeda dan kemudian menjadi satu
kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tanggal 17 agustus
1945.
Tidak
dapat disangkal lagi, tidak satu Negara pun didunia ini yang tidak mempunyai
tata hukumnya sendiri. Betapapun sederhananya sebagai Negara berdaulat
mempunyai tata hukum sendiri yan bersumber dari pemikiran bangsa itu sendiri.
Di Indonesia, jauh sebelum kemerdekaannya, bahkan jauh sebelum kedatangan
bangsa Eropa ke bumi Nusantara, Masyarakat hukum adat sudah mempunyai system
hukum sendiri, sebagai pedoman dalam pergaulan hidup masyarakat, yang dinamakan
“hukum adat” . Banyak adat atau kebiasaan yang tertanam didalam masyarakat.
Kami disini akan mencoba membahas mengenai pengertian Hukum Adat dari beberapa
tokoh dunia bahkan dari negara kita sendiri, dan juga kami akan sedikit
menguraikan asal-usul Hukum adat dan Politi Hukum Adat Belanda.
B.
Rumusan
masalah
a. Apa
pengertian hukum adat ?
b. Bagaimana
politik hukum adat pada masa belanda ?
c. Bagaimana
perkembangan hukum adat di masa belanda ?
C.
Tujuan
a. Untuk
mengetahui apa itu hukum adat
b. Untuk
mengetahui bagaimana politik hukum adat pada masa penjajahan belanda
c. Agar
mengetahui perkembangan hukum adat
3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Adat
Van
Vollenhoven, Hukum Adat Ialah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di
satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu: “Hukum”) dan di pihak lain dalam
keadaan tidak dikodifikasi (oleh karena itu: “Adat”)
Roelof
van Dijk, didalam bukunya: “Pengantar Hukum Adat Indonesia” mengatakan bahwa
kata Hukum Adat itu adalah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak
dikodifikasi di kalangan orang Indonesia asli dan kalangan orang Timur Asing
(Cina, Arab dan Lain-lain)
Menurut
Soepomo , memberikan dua rumusan yang berbeda, yaitu sebagai berikut:
Hukum
adat adalah hokum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan
sebagian kecil hukum islam, hukum adat itu pun melingkupi hukum yang
berdasarkan keputusan-keputusan hakim berisi asas-asas hukum lingkungan, di
mana ia memutuskan perkara. Hukum adat berurat berakar pada kebudayaan
tradisional. Hukum adalah hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan
hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus
menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.
Hukum
adat adalah sinonim dari hukum yang tidak tertulis didalam peraturan
legislative (unstatutory law), hukum yang hidup sebagai konsensasi di
badan-badan Negara (Parlemen, Dewan Provinsi, dsb), hukum yang timbul karena
putusan-putusan hakim (judge made law), dan hukum yang hidup sebagai peraturan
kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun
didesa-desa (customary law)
B. Asal-usul
hukum adat
Meskipun
pada jaman v.o.c orang Belanda tidak menemukan hukum adat, namunV.O.C.
mempunyai alasan untuk mencampuri hukum adat. Berdasarkan pertimbangan praktis,
dibeberapa tempat tertentu sebagai usaha penertiban dan pemeliharaan bagi
dirinya, V.O.C terpaksa turut campur dalam mengatur Hukum bagi orang Indonesia
asli, yang oleh V.O.C mesih dianggap bagian terbesarnya terdiri atas peraturan
agama islam.
Pada
tahun 1750, 1759, 1760 dan 1768 turut campurnya V.O.C dalam usaha penertiban
hukum orang Indonesia asli itu menghasilkan 4 kodifikasi dan pencatatatan hukum
bagi orang indonesia asli yang berikut:
4
Untuk
keperluan Landraad di Semarang pada tahun 1750 dibuat suatu compendium
(pegangan, iktisar) dari undang orang jawa yang terkenal dengan nama “kitab
hukum mogharrar”. Kitab hukum itu bermaksud memuat Hukum Pidana Jawa , tetapi
ternyata yang dibuat ialah hukum pidana islam. Kodifikasi hukum ini kemudian
dipublikasikan dalam majalah :”Regt in Netherlandschindie” dan oleh sebab itu
pada tahun 1854 menjadi salah satu pokok pembicaraan di dalam pembentukan R.R.
1854
pada
tahun 1759 oleh pimpinan V.O.C disahkan suatu Compendium van clootwijck tentang
undang-undang Bumi Putera di lingkungan Kraton Bone dan Goa, berlaku sejak
dahulu sampai skarang. Pencatatan Hukum Adat itu dibuat oleh van Clootwijck
yang menjadi Gubernur Pantai Sulawesi dari tahun 1752 sampai tahun 1755.
Meskipun Compendium itu sudah agak usang , namun masih dipakai oleh peradilan
Bumi Putera pada permulaan abad ini.
Pada
tahun 1760 oleh pimpinan V.O.C dikeluarkan suatu himpunan Peraturan Hukum Islam
mengenai nikah, talak dan warisan. Himpunan itu terkenal dengan nama “
Compendium Freij”, karena disusun oleeh freijer, yang menjabat “ Kuasa
Pemerintah di bidang urusan-urusan Bumi Putera”. Pencatatan Hukum Islam ini
bertahan lama. Beberapa bagian dari Compendium tersebut dicabut dengan
berangsur-angsur pada abad ke 19, sedangkan bagian terakhir (mengenai warisan)
pada tahun 1913.
Oleh
Cornelius Hasselaer yang menjadi residen di Cirebon (1757-1765) direncanakan pembuatan
suatu Kitab Hukum Adat yang menjadi “Suatu Pemimpin Hukum Adat bagi Hakim-hakim
di Cirebon”. Kitab Hukum Adat ynag merupakan karya bikinan, hany berdasarkan
bahan tertulis dan tidak berdasarkan penyelidikan di etempat itu terkenal
dengan nama”Pepakem Cirebon”. Karya itu masih mengandung banyak kekurangan,
tetapi membuktikan bahwa orang sudah mulai menyadari akan adanya Hukum Adat
(van vollenhoven).
Penemu
Hukum adat itu berangsur-angsur terjadi dalam abad ke 19 dan permulaan abad ke
20, sebagai akibat diadakannya penyelidikan dan studi Hukum Adat yang makin
lama makin banyak, makin teliti dan makin sistematis. Van vollenhoven menyebut
periode sampai tahun 1865 sebagai “Westerse Verkenning” (“penyelidikan lapangan
yang dilakukan oleh orang-orang Barat”), yakni masa perintis penyelidikan dan
studiHukum Adat yang berasal dari dunia Barat.
5
Marsden,
Sebagai perintis pertama dapat disebut Marsden, seorang Inggris yang menjadi
pegawai Pangreh Praja Hindia-Inggris. Pada tahun 1783 oleh Marsden dipublikasikan
sebuah buku yang berjudul : “the History of Sumatera”, yang sebenarnya tidak
memuat sejarah pulau tersebut melainkan memuat suatu deskripsi (suatu laporan
sistematis/uraian) tentang Sumatera pada akhir abad ke 18. Istilah van
vollenhoven sesuai dengan penjelasan yang oleh Marsden sendiri diberikan
tentang istilah History tersebut, yaitu berisi keterangan tentang pemerintahan,
hukum dan adat-istiadat dari penduduk Bumi Putera.
Muntinge,
Karya Marsden disusul oleh karya Muntinghe, seseorang Belanda yang
berturut-turut menjadi Sekretaris Gubernemen, Sekretaris Jenderal dari Gubernur
Jenderal Daendels, ketua H.G.H (Hooggerechtshof), pembantu Raffles, pembantu
komisas Jenderal dan akhirnya anggota Raad van Indie (Dewan Hindia-Belanda,
terdir dari 5 orang, yang tugasnya memberi nasehat kepala Gubernur Jenderal).
Rupanya jasa Muntinghe adalah penemuan desa jawa, sebagai suatu persekutuan
hukum (rechtsgemeenschap) yang asli dengan organisasi sendir dan hak-hak
sendiri atas tanah. Muntinghe adalah juga orang Belanda pertama yang secara
sistematis memakai istilah “Adat” tetapi belum mengenal istilah “Adatrecht”.
Raffles,
Tentang Raffles perlu dicatat bahw ia mencampur-adukkan Hukum Agama dengan
Hukum Bumi Putera. Kitab suci Al-Qur’an diapandangnya sebagai Sumber Hukum di
jawa. Raffles memperoleh bahan-bahan mengenai Hukum Adat yang hidup di Jawa itu
terutama di daerah-daerah kerajaan, jadi daerah-daerah yang memang mempunyai
arti yang penting sekali bagi pelajaran bahasa Jawa, kesenian dan
kesusasteraan, tetapi disitu hukum rakyat justru didesak dan dikaburkan oleh
hukum raja, jai Raffles tak dapat mencatat Hukum Rakyat yang hidup.
Crawfurd,
Ia melihat Hukum Agama itu hanya bagian kecil saja dari Hukum Adat, suatu
pendapat yang dibenarkan oleh van Vollenhoven. Dengan demikian Crawfurd dapat
dipandang sebagai pengarang pertama yang tidak melakukan kesalahan
idnetifikasi, yaitu yang menganggap Hukum Adat identik dengan Hukum Agama.
Berlainan dengan buku Marsden, maka karya Crawfurd sepenuhnya memperhatikan
Hukum Tanah Adat.
Van
Hogendrop, Menyelidiki tentang bidang Hukum Rakyatyang penting di Jawa, yaitu,
Hak milik Bumi Putera atas tanah.
Jean
Chretien Baud, Kemudian datanglah seorang Muntinghe kedua yang lebih baik,
yaitu Jean Chretien Baud, yang pernah menjadi Gubernur Jenderal, kemudian
Menteri Jajahan. Pada tahun 1829, ia diberi kesempatan untuk melindungi hak
ulayat Desa (Hak Desa untuk mengatur/menguasai tanah/Hak Purba/Beschikking)
atas tanah tands. Ia tidak dapat menerima Domeinleer (Ajaran Domein), yaitu ajaran
yang mengatakan bahwa semua tanah adalah milik negara. Penduduk dapat memakai
tanah, tetapi dengan ijin Negara. Apanage (hak pinjam dari Bangsawan) seperti
yang dikemukakan oleh Raffles dan pendapatnya itu diperkuat oleh penyelidikan
sendiri ketika selaku Gubernur Jenderal pada tahun 1834 ia mengadakan
perjalanan keliling di pulau Jawa. Peranannya di dalam menyusun pasal 62 ayat 3
R.R. (pasal 51 ayat 3 I.S) yang melindungi Hukum Tanah Adat, oleh Logemann
dibuktikan tidaklah disertai dengan maksud-maksud yang buruk tetapi justru
dilakukannya dengan tujuan yang baik.
6
C. Politik Hukum Adat Belanda
Meskipun
penjajah Belanda sangat keji terhadap bangsa Indonesia dengan aturan
“Cultuurstelsel” sangat menistakan rakyat dan ekonomi Indonesia . Dalam sejarah
perundangan Indonesia Belanda memberi andil penting dengan dimulainya
pengkodifikasian hukum tahun 1848, pembukuan hukum ke dalam kitab perundangan
yang disusun secara sistematis. Pengkodifikasian itu dimulai dari hukum perdata
yang merupakan tiruan dari kodikasi hukum perdata yang dibuat di negeri
Belanda.
Mengenai
hukum perdata antara anggota rakyat itu dibeda-bedakan, oleh karena itu
kodifikasi hukum perdata tahun 1848 itu tidak termasuk hukum adat. Oleh karena
bukan saja karena pengalaman pemerintah mengenai keberlakuan hukum rakyat itu
sejak zaman VOC memerlukan adanya perhatian, dan setelah kodifikasi 1848 timbul
perbedaan pendapat antara Mr. Wichers yang menghendaki agar sebagian hukum
perdata barat harus diberlakukan juga untuk golongan yang bukan Eropa,
sedangkan Gubernur Jendral Rochussen menghendaki agar bagi golongan rakyat
bukan Eropa harus berlaku hukum adat sepenuhnya.
Perbedaan
pendapat yang berkepanjangan itu akhirnya menempatkan dasar perundangan
berlakunya hukum adat bagi golongan peribumi dan timur asing dalam pasal 11 AB
yang berbunyi:
“Kecuali
dalam hal-hal orang pribumi atau orang-orang yang disamakan dengan mereka
(orang timur asing), dengan sukarela menaati (vrijwillige onderwerping)
peraturan-peraturan hukum perdata dan hukum dagang Eropa, atau dalam hal-hal
bahwa bagi mereka berlaku hukum peraturan perundangan semacam itu, atau
peraturan perundangan lani,maka hukum yang berlaku dan diperlakukan oleh Hakim
peribumi (Inlands rechter) bagi mereka itu adalah “godssientige wetten
volksinstellingen en gebruiken” (undang-undang keagamaan, lembaga-lembaga
rakyat, dan kebiasaan) mereka, asal saja peraturan-peraturan itu tidak
bertentangan dengan asas-asas keadilan yang diakui umum”
Ketika
istilah “hukum adat” (adatrecht) belum dikenal maka istilah yang digunakan
pembuat perundangan adalah “ undang-undang keagamaan, lembaga-lembaga rakyat,
dan kebiasaan.
Hukum
adat yang merupakan hukum rakyat menarik perhatian bagi para ilmuan untuk
melakukan penelitian bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan penjajah Belanda.
Sebelumnya telah ada yang lebih dulumelakukan proses penemuan hukum adat itu
seperti Willem Marsden, Stamford Raffles, Crawfurd dll.Beberapa peneliti hukum
adat zaman Belanda antara lain :
7
Van
Overstraten (1791-1796
Nicolaus
Engelhard (1761-1831)
Dirk
van Hogendrop (1761-1832)
Jean
Chretien Baud (1789-1859)
Daendels
(1808-1811),
Tj.
Willer (1808-1865)
Van
Den Bossche (1852-1854) dll.
Di
antara tahun 1870-1900 muncul dari beberapa pihak yang menghendaki agar bagi
golongan peribumi dilakukan pula kodifikasi hukum adat, diantaranya Menteri
jajahan Belanda Cremer pada tahun 1900 dan Mr. Carpentier Alting namun dibantah
oleh Mr.I.A Nederburgh dan Mr. F.C. Hekmeyer, oleh karena diragukan akan dapat
berlaku dengan baik, dikarenakan bagian terbesar kodifikasi itu berdasrakan
sistem hukum Eropa. Laporan hasil kerja Alting tersebut tidak diperdebatkan
dalam dewan perwakilan rakyat Belanda karena Menteri Cremer diganti Idenburgh.
Idenburgh
berpendapat bahwa Hindia Belanda perlu diadakan unifikasi hukum yang asasnya
berdasarkan hukum Eropa, sebagaimana direncanakan oleh Prof. Mr. LWG. Van den
berg, sehingga redaksi pasal 75 dan pasal 109 RR tahun 1845 perlu diadakan
perubahan.
Oleh
karena konsep unifikasi tersebut akan berakibat terdesaknya Hukum Adat maka Van
Vollenhoven yang menjadi Guru besar pada Universitas Leiden menentangnya dengan
hebat.
Usul
unifikasi itu diperdebatkan juga dewan perwakilan rakyat Belanda pada tahun
1906, yang dibela oleh menteri Fock yang menggantikan Idenburgh pada tahun
1904, tetapi banyak ditentang oleh para anggota DPR Belanda.
Pada
akhirnya tanggal 10-12 Oktober 1906 DPR menerima usul amandemen anggota DPR van
Idsinga di mana konsep unifikasi itu lalu disingkirkan dan tetap dipertahankan
konsep kodifikasi. Redaksi amandemen Idsinga tersebut yang menjadi redaksi
pasal 75 RR (redaksi baru) dan kemudian menjadi redaksi pasal 131 ayat 2 b IS
sampai pecah perang dunia kedua.
Usul
perubahan pasal 75 RR dan pasal 109 RR lama (1854) ditetapkan menjadi
Undang-Undang pada tanggal 31 Desember 1906 tetapi ketentuan peralihannya baru
selesai pada tahun 1915 oleh Menteri Pleyte dan redaksi baru dari kedua pasal
tersebut perubahan pasal RR yang baru ini, pada tahun 1925 RR telah diganti
dengn Indiesche Staatsregeling (IS) dimana pasal 75 RR redaksi baru menjadi
pasal 131 IS dan pasal 109 RR redaksi baru Menjadi pasal 163 IS.
8
Pasal
131 IS yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1926 itu Menyatakan bahwa:
“
Dalam Mengadakan ordonansi-ordonansi yang memuat hukum perdata dan dagang
Pembuat ordonasi akan memperhatikan sebagai berikut”:
1.
Bagi golongan Eropa berlaku hukum yang sama. . . . . .
2.
Bagi golongan pribumi, golongan timur asing dan bagian-bagian dari padanya
berlaku peratuaran-peraturan hukum yang didasarkan atas agama-agama dan
kebiasaan mereka, namun dapat dikecualikan terhadap peraturan-peraturan sosial
mereka memerlukan kekecualian itu. Dalam hal kebetulan sosial mereka memerlukan
maka dapat ditetapkan bagi mereka hukum Eropa, jika perlu diadakan perubahan,
maupun hukum yang berlaku bagi mereka dan golonga Eropa bersama-sama.
Demikian
politik hukum adat di masa Hindia Belanda bahkan sejak tahun 1930 diadakan
perubahan politik hukum adat yanga baru di mana hukum adat ditingkatkan
penelitiannya untuk menjajagi kemungkinan dilakukannya kodifikasi. Namun sampai
hari ini usaha ke arah kodifikasi hanya merupakan harapan saja.
Jadi
menjelang runtuhnya kekuasaan kolonial Belanda di Indonesia dalam perang dunia kedua,
bangsa Indonesia mewarisi dua konsep hukum adat. Pertama, konsep hukum adat
dari pemerintahan kolonial yang dituangkan dalam pasal 131 ayat 2 b IS yang
ditujukan kepada pembentuk perundangan negara, dan kedua, konsep hukum dari
kongres Pemuda Indonesia, yang ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk
memperkuat persatuan bangsa.
9
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sedikit
yang kami dapat simpulkan dari makalah kami, Hukum adat yang merupakan hukum
rakyat menarik perhatian bagi para ilmuan untuk melakukan penelitian bagi
kepentingan ilmu pengetahuan dan penjajah Belanda. Sebelumnya telah ada yang
lebih dulumelakukan proses penemuan hukum adat itu seperti Willem Marsden,
Stamford Raffles, Crawfurd dll.Beberapa peneliti hukum adat zaman Belanda
antara lain :
8.
Van Overstraten (1791-1796
9.
Nicolaus Engelhard (1761-1831)
10.
Dirk van Hogendrop (1761-1832)
11.
Jean Chretien Baud (1789-1859)
12.
Daendels (1808-1811),
13.
Tj. Willer (1808-1865)
14.
Van Den Bossche (1852-1854) dll.
B. Saran
Demikianlah
Pengenalan Hukum Adat, Makalah ini tersaji dengan Pemanfaatan “akal merdeka”
telah penulis curahkan untuk melakukan Penulisan makalah, banyak sekali Ilmu
yang belum di punyai Penulis sehingga banyak hal yang kurang dalam penulisan
Makalah kali ini. Sehingga kami memohon pada para pembaca untuk sudi memberikan
saran ataupun kritikan pada penulisan kali ini untuk menjadi sebuah tulisan
yang baik dan benar pada suatu saat nanti.
MAKALAH HUKUM ADAT
MAKALAH TENTANG Politik Hukum Adat Belanda di Indonesia
10
DAFTAR
PUSTAKA
Hadikusuma,
Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 2003.
Rajaguguk,
Erman. Hukum dan Masyarakat, Jakarta: PT Bina Aksara, 1983.
Rajagukguk,
Erman. Hukum dan Masyarakat, Jakarta : PT. Bina Aksara, 1983
Samosir,
Djamanat. Hukum Adat Indonesia; Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di
Indonesia, Bandung : CV. Nuansa Aulia, 2013, Cet. I.
Soekanto,
Soerjono. Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo, 2002, Cet. V.
Soekanto.
Meninjau Hukum Adat Indonesia : Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat
Indonesia, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1996, Cet. 3.
11

Komentar
Posting Komentar