PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN
NEGARA
TUGAS
MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN PEMBIMBING
Chairul FahmiM.A.
DISUSUN OLEH :
ASSYURATUL ZAHRA
RANTIKA ERYANA
FAHMI RAMADHAN
ALMUNADI
MIRDHA HIDAYATULLAH
HAFIZ AKBAR
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAM HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH
2016
Kata pengantar
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan
kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat
menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Peran warga Negara dalam
upaya pertahanan dan keamanan negara”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Akhirnya saya sampaikan terima
kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan kami berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi kami sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada
gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran
dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna
peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Banda Aceh, 20 November 2016
Penyusun
1
Daftar Isi
Kata pengantar…………………………………………………………………………………1
Daftar isi………………………………………………………………………...……………..2
BAB I : PENDAHULUAN
a.
Latar
belakang……………………………………………………………………..3
b.
Rumusan
masalah………………………………………………………………….3
c.
Tujuan………………………………………………………………………….......3
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian pertahanan Negara…………………………………………………………4
B. Pengertian keamanan Negara………………………………………………………….4
C. Hakikat pertahanan keamanan Negara………………………………………………...4
D. Prinsip pertahanan keamanan Negara…………………………………………………5
E. Keikutsertaan Warga Negara dalam pertahanan dan
keamanan Negara………………6
F.
Peran Warga
Negara……………………………………………………………….…..7
G.
Identifikasi
Ancaman terhadap Bangsa dan Negara……….…………………………..8
H.
Bentuk
Ancaman………………………………………………………………………9
BAB III : PENUTUP
A.
Kesimpulan…………………………………………………………………………..12
B.
Saran………………………………………………………………………………….12
Daftar pustaka………………………………………………………………………………..13
2
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar belakang
Sejak
merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa
pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau
dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan
jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang
persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini
secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap
segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan
kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus
memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
b. Rumusan masalah
a.
Bagaimana maksud dari pertahanan
keamanan Negara?
b.
Bagaimana peran warga dalam upaya
pertahanan keamanan Negara?
c.
Bagaimana bentuk ancaman dari luar
ataupun dari dalam Negara?
c. Tujuan
a.
Mengetahui maksud dari pertahanan
keamanan Negara
b.
Mengetahui peran warga dalam upaya
pertahanan keamanan Negara
c.
Mengetahui bentuk ancaman dari luar
ataupun dari dalam Negara
PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pertahanan Negara
Pertahanan
negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara.
Pertahanan
negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem
pertahanan negara.
B. Pengertian keamanan Negara
Keamanan
merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana
"bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan".
C. Hakikat pertahanan keamanan negara[i]
Upaya pertahanan dan keamanan Negara akan dapat
berhasil dengan baik, apabila seluruh rakyat sesuai dengan bidang kodrat dan
kemampuannya masing-masing diikutsertakan di dalamnya.[ii]
Hakikat pertahanan keamanan Negara adalah perlawanan
rakyat semesta dibawah kendali dan pimpinan pemerintah.
4
D. Prinsip pertahanan keamanan Negara
Penyelengaraan
pertahanan keamanan Negara dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang
bersumber dari landasan idiil pancasila, UUD 1945, landasan konsepsional
wawasan Nusantara, ketahanan nasional, doktrin pertahanan keamanan negara[iii]
Adapun
prinsip pertahanan keamanan Negara yang dimaksud, adalah :
a. Bahwa bangsa Indonesia berhak dan wajib membeIa sorta
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara yang telah diperjuangkannya,
yang meliputi segenap rakyat dan seluruh wilayah Indonesia beserta yurisdiksi
nasionalnya.
b. Bahwa upaya pembelaan negara merupakan tanggung
jawab kehormatan setiap warga negara.
c. Bahwa bangsa Indonesia menentang segala bentuk
penjajahan dan menganut politik Iuar negeri yang babas dan aktif.
d.
Bahwa bangsa Indonesia cinta akan perdamaian akan tetapi lebih cinta akan
kemerdekaan dan kedaulatannya.
e. Bahwa bentuk pertahanan rakyat Indonesia daIam
rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannya bersifat kerakyatan, kesemestaan
dan kewiIayahan yang berwujud perang rakyat semesta
f. Bahwa wadah perjuangan bersenjata seIuruh rakyat
Indonesia adalah Tentara Nasionai Indonesia (TNI) yang berintikan Angkatan
Bersenjata RI sebagai perwujudan nyata di masa damai.
g. Bahwa wadah tidak bersenjata segenap rakyat
Indonesia adalah segenap aspek kehidupan masyarakat untuk mendukung tercapainya
perjuangan bersenjata
5
E. Keikutsertaan Warga Negara dalam pertahanan dan keamanan Negara
1. pertahanan keamanan
Negara secara fisik
Menurut
Undang-undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara , keikutsertaan warga
Negara dalam bela Negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara
Nasional Indonesia dan pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini pelatihan
dasar
kemiliteran di
selenggarakan melalui Program Rakyat Terlatih ( Ratih ) , meskipun konsep
Rakyat Terlatih ( Ratih ) adalah amanat dari Undang-Undang No.20 Tahun 1982 tentang
pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.
a.
Rakyat Terlatih ( Ratih ) terdiri dari
berbagai unsure , seperti Resimen Mahasiswa ( Menwa ) , Perlawanan Rakyat (
Wanra ) , Pertahanan Sipil ( Hansip ) , Mitra Bibinsa , dan Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda ( OKP ) yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan
lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum ,
Perlindungan Masyarakat , Keamanan Rakyat , Perlawanan Rakyat . Tiga Fungsi
yang di sebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saar
terjadinya bencana alam atau darurat sipil , di mana unsur-unsur Rakyat
Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat , sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat
perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsure bantuan tempur bagi pasukan
regular TNI dan terlibat langsung di medan perang.
b.
Bila keadaan ekonomi dan keuangan Negara
memungkinkan , dapat pula di pertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib
Militer bagi warga Negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak
Negara maju di Barat . Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer
akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu ,
dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau
kursus penyegaran . Dalam keadaan darurat perang , mereka dapat dimobilisasi
dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas territorial .
Rekutmen dilakukan secara selektif , teratur , dan berkesinambungan. Penepatan
tugas dapat di sesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka
dalam kehidupan sipil , misalnya dokter
ditempatkan di Rumah Sakit Tentara , pengacara di Dinas Hukum , akuntan
di Bagia Keungan , penerbang di Skuadron Angkutan , dan sebagainya.
6
2. Pertahanan keamanan
Negara secara nonfisik
Sebagaimana
telah diuraikan sebelumnya bahwa bela Negara tidak selalu
harus berarti “
memanggul senjata menghadapi musuh “atau bela Negara yang militeristik Menurut
Undang-undang No 3 Tahun 2002 keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara
secara nonfisik dapat di selenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan
pengabdian sesuai dengan profesi . Berdasarkan hal itu , keterlibatan warga
Negara dalam bela Negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbgaai bentuk
, sepanjang masa dan dalam segala situasi , misalnya dengan cara :
a.
Meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan
pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b.
Menanamkan kecintaan terhadap tanah air
, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
- Berperan
aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dengan berkarya nyata ( buka
retorika )
- Dan
sebagainya
F.
Peran Warga Negara
A.
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi
setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat
atau lembaga–lembaga negara.
B.
Menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan.
C.
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan
nasional.
D.
Memberikan bantuan sosial, memberikan
rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
E.
Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar.
F.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman
dan takwa.
G.
Menciptakan kerukunan umat beragama.
H.
Ikut serta memajukan pendidikan
nasional.
I.
Merubah budaya negatif yang dapat menghambat
kemajuan bangsa.
J.
Memelihara nilai–nilai positif (hidup
rukun, gotong royong, dll).
7
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran
bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan
bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan
sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap
tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara
Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah
yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping
itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara,
dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan
konstitusi negara.
Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara
untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
G. Identifikasi
Ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Ancaman dapat di konsepsikan sebagai setiap usaha dan
kegiatan , baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan
kedaulatan Negara , keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa .
Konsep ancaman mencakup hal yang sangat luas dan spectrum yang senantiasa berkembang
berubah dari waktu ke waktu .
Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat
bersumber , baik dari permasalahan ideology , politik , ekonomi , social budaya
maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan international antara
lain terorisme , imigran gelap , bahaya narkotika , pencurian kekayaan alam ,
bajak laut dan perusakan lingkungan
8
H. Bentuk
Ancaman
Ancaman di bedakan menjadi dua yaitu :
1. Ancaman Militer
2. Ancaman
Nonmiliter
Ancaman
Militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi
yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan Negara , keutuhan
wilayah Negara , dan keselamatan segenap bangsa,
Bentuk-bentuk dari ancaman militer mencakup :
1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh
Negara lain terhadap kedaulatan Negara , keutuhan wilayah dan keselamatan
segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara lain
2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain baik yang menggunakan kapal
maupun pesawat nonkomersial
3. Spionase yang dilakukan oleh Negara lain untuk
mencari dan mendapatkan rahasia militer
Ancaman
yang paling mungkin dari luar negeri terhadap Indonesia adalah kejahatan yang
terorganisasi , dilakukan actor-aktor nonnegara , untuk memperoleh keuntungan
dengan memanipulasi kondisi dalam negeri dan keterbatasan aparatur pemerintah.
Potensi ancaman lain dari luar lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan
budaya bangsa melalui disinformasi , propaganda , peredaran narkotika dan obat-obatan
terlarang , film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang
mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda.
9
pasal yang mengatur tentang peran warga Negara dalam upaya pertahanan
dan keamanan Negara :
Pasal
30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan implementasi dari
ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara tanpa kecuali
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
Adanya ketentuan ini didasarkan pada
pemikiran bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara yang dianut negara
Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dalam sistem
ini seluruh komponen bangsa terlibat dan mempunyai peranan, yaitu rakyat
sebagai kekuatan pendukung sedangkan TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan utama.
Usaha pertahanan dan keamanan negara Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) dengan rumusan perubahan sebagai berikut.
Usaha pertahanan dan keamanan negara Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) dengan rumusan perubahan sebagai berikut.
Pasal 30 ayat 2: Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilak-sanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh
pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam merebut dan mem-pertahankan
kemerdekaan. Salah satu faktor penting suksesnya revolusi kemerdekaan tahun
1945 dan per-juangan mempertahankan kemerdekaan terletak pada bersatu padunya
kekuatan rakyat dan kekuatan militer dan polisi Indonesia. Dalam
perkembangannya, bersatupadunya kekuatan itu dirumuskan dalam sebuah sistem
yang dikenal dengan nama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang
berlaku hingga saat ini.
Membela
Negara tidak dalam wujud perang saja tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain
seperti :
• Ikut serta membantu korban bencana alam
• Belajar dengan tekun
• Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar,dll
• Ikut serta membantu korban bencana alam
• Belajar dengan tekun
• Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar,dll
MAKALAH TENTANG PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
10
Sebagai
warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela Negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,tantangan,hambatan dan
gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan
dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara :
1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA
5. Kejahatan dan gangguan lintas Negara
6. Pengrusakan lingkungan
1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA
5. Kejahatan dan gangguan lintas Negara
6. Pengrusakan lingkungan
H. Tujuan dan
fungsi pertahanan dan keamanan negara
Pertahanan dan
keamanan negara bertujuan untuk menjamin tegaknya negara Kesatuan RI
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 terhadap segala ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, dan tercapainya tujuan nasional (Undang-undang 20
Tahun 1982) Untuk dapat mewujudkan tujuan, pertahanan keamanan negara perlu
menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan rasa
memupuk kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sehingga memiliki sikap
mental yang meyakini'hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warga
negara serta kepentingannya
b. Membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah
segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara dengan memantapkan
kemanunggalan segenap unsur kekuatan pertahanan kemanan negara dengan seluruh
rakyat Indonesia.
c. Mewujudkan seluruh kepulauan nusantara beserta segenap wilayah yuridiksi
nasionalnya.
MAKALAH TENTANG PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
11
BAB II
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional, diperlukan ketangguhan,
keuletan, serta kemampuan bangsa Indonesia untuk mampu menghadapi berbagai
ancaman yang dapat membahayakan kelangsungan hidup suatu bangsa. Dengan adanya
asas – asas yang menjadi taat laku, hal
itu akan memperkuat bangsa Indonesia dalam mempertahankan negaranya. Ketahanan
nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti Pancasila
sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional, sehingga ketahanan nasional kita sangat
kuat.
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan
dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari
lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan
negara dengan modal dasar keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan
itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai
sebuah konsepsi yang dirancang dan
dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan
kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara
utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan
Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Saran
Dengan adanya
ketahanan Nasional , kita dapat mengetahui kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan
dalam membina dan menjaga ketahanan dan keamanan suatu negara serta dapat
mempertahankan suatu konsep yang kita lakukan dalam pengembangan Ketahanan
Nasional Indonesia.
PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
12
Daftar pustaka
Muhammad
Erwin, S.H., M.Hum. 2009. Pendidikan
Keawarganegaraan Republik Indonesia. Bandung: PT refika aditama
Prof
(Ris) Dr Herman Sulistyo, et al. 2009. Keamanan Negara Nasional Dan Civil Society. Jakarta:
PT Grafika Indah
Dra.
Ngudi Hastuti M.SI. 2008. PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DAN NASIONALISME BANGSA. Jakarta : Erlangga

Komentar
Posting Komentar