PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

TUGAS MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN PEMBIMBING
Chairul FahmiM.A.

DISUSUN OLEH :
ASSYURATUL ZAHRA                                
RANTIKA ERYANA                                     
FAHMI RAMADHAN                                   
ALMUNADI                                                   
 MIRDHA HIDAYATULLAH                          
HAFIZ AKBAR                                              


PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAM HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH
2016
Kata pengantar

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Peran warga Negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kami sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.




Banda Aceh, 20 November 2016
Penyusun









1
Daftar Isi

Kata pengantar…………………………………………………………………………………1
Daftar isi………………………………………………………………………...……………..2
BAB I : PENDAHULUAN
a.      Latar belakang……………………………………………………………………..3
b.     Rumusan masalah………………………………………………………………….3
c.      Tujuan………………………………………………………………………….......3

BAB II : PEMBAHASAN
A.    Pengertian pertahanan Negara…………………………………………………………4
B.    Pengertian keamanan Negara………………………………………………………….4
C.    Hakikat pertahanan keamanan Negara………………………………………………...4
D.    Prinsip pertahanan keamanan Negara…………………………………………………5
E.     Keikutsertaan Warga Negara dalam pertahanan dan keamanan Negara………………6
F.     Peran Warga Negara……………………………………………………………….…..7
G.    Identifikasi Ancaman terhadap Bangsa dan Negara……….…………………………..8
H.    Bentuk Ancaman………………………………………………………………………9
BAB III : PENUTUP
A.    Kesimpulan…………………………………………………………………………..12
B.    Saran………………………………………………………………………………….12
Daftar pustaka………………………………………………………………………………..13







2
BAB I
PENDAHULUAN

a.     Latar belakang
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.


b.     Rumusan masalah
a.      Bagaimana maksud dari pertahanan keamanan Negara?
b.     Bagaimana peran warga dalam upaya pertahanan keamanan Negara?
c.      Bagaimana bentuk ancaman dari luar ataupun dari dalam Negara?

c.      Tujuan
a.      Mengetahui maksud dari pertahanan keamanan Negara
b.     Mengetahui peran warga dalam upaya pertahanan keamanan Negara
c.      Mengetahui bentuk ancaman dari luar ataupun dari dalam Negara

 PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA



3
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pertahanan Negara

Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.

B.   Pengertian keamanan Negara

Keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana "bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan".

C.   Hakikat pertahanan keamanan negara[i]

Upaya pertahanan dan keamanan Negara akan dapat berhasil dengan baik, apabila seluruh rakyat sesuai dengan bidang kodrat dan kemampuannya masing-masing diikutsertakan di dalamnya.[ii]
Hakikat pertahanan keamanan Negara adalah perlawanan rakyat semesta dibawah kendali dan pimpinan pemerintah.



4

D.   Prinsip pertahanan keamanan Negara
Penyelengaraan pertahanan keamanan Negara dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang bersumber dari landasan idiil pancasila, UUD 1945, landasan konsepsional wawasan Nusantara, ketahanan nasional, doktrin pertahanan keamanan negara[iii]
Adapun prinsip pertahanan keamanan Negara yang dimaksud, adalah :
a. Bahwa bangsa Indonesia berhak dan wajib membeIa sorta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara yang telah diperjuangkannya, yang meliputi segenap rakyat dan seluruh wilayah Indonesia beserta yurisdiksi nasionalnya.
b. Bahwa upaya pembelaan negara merupakan tanggung jawab kehormatan setiap warga negara.
c. Bahwa bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik Iuar negeri yang babas dan aktif.
d. Bahwa bangsa Indonesia cinta akan perdamaian akan tetapi lebih cinta akan kemerdekaan dan kedaulatannya.
e. Bahwa bentuk pertahanan rakyat Indonesia daIam rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannya bersifat kerakyatan, kesemestaan dan kewiIayahan yang berwujud perang rakyat semesta
f. Bahwa wadah perjuangan bersenjata seIuruh rakyat Indonesia adalah Tentara Nasionai Indonesia (TNI) yang berintikan Angkatan Bersenjata RI sebagai perwujudan nyata di masa damai.
g. Bahwa wadah tidak bersenjata segenap rakyat Indonesia adalah segenap aspek kehidupan masyarakat untuk mendukung tercapainya perjuangan bersenjata




5
E.  Keikutsertaan Warga Negara dalam pertahanan dan keamanan Negara
1. pertahanan keamanan Negara secara fisik
Menurut Undang-undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara , keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini pelatihan dasar
kemiliteran di selenggarakan melalui Program Rakyat Terlatih ( Ratih ) , meskipun konsep Rakyat Terlatih ( Ratih ) adalah amanat dari Undang-Undang No.20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.
a.      Rakyat Terlatih ( Ratih ) terdiri dari berbagai unsure , seperti Resimen Mahasiswa ( Menwa ) , Perlawanan Rakyat ( Wanra ) , Pertahanan Sipil ( Hansip ) , Mitra Bibinsa , dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda ( OKP ) yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum , Perlindungan Masyarakat , Keamanan Rakyat , Perlawanan Rakyat . Tiga Fungsi yang di sebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saar terjadinya bencana alam atau darurat sipil , di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat , sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsure bantuan tempur bagi pasukan regular TNI dan terlibat langsung di medan perang.

b.     Bila keadaan ekonomi dan keuangan Negara memungkinkan , dapat pula di pertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga Negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak Negara maju di Barat . Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu , dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus penyegaran . Dalam keadaan darurat perang , mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas territorial . Rekutmen dilakukan secara selektif , teratur , dan berkesinambungan. Penepatan tugas dapat di sesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil , misalnya dokter  ditempatkan di Rumah Sakit Tentara , pengacara di Dinas Hukum , akuntan di Bagia Keungan , penerbang di Skuadron Angkutan , dan sebagainya.
6
2. Pertahanan keamanan Negara secara nonfisik

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa bela Negara tidak selalu
harus berarti “ memanggul senjata menghadapi musuh “atau bela Negara yang militeristik Menurut Undang-undang No 3 Tahun 2002 keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara nonfisik dapat di selenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi . Berdasarkan hal itu , keterlibatan warga Negara dalam bela Negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbgaai bentuk , sepanjang masa dan dalam segala situasi , misalnya dengan cara :
a.      Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b.     Menanamkan kecintaan terhadap tanah air , melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
  1. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dengan berkarya nyata ( buka retorika )
  2. Dan sebagainya

F.   Peran Warga Negara

A.    Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
B.    Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
C.    Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
D.    Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
E.     Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
F.     Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
G.    Menciptakan kerukunan umat beragama.
H.    Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
I.       Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
J.      Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).


7
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
            Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.
            Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

G.  Identifikasi Ancaman terhadap Bangsa dan Negara
 Ancaman dapat di konsepsikan sebagai setiap usaha dan kegiatan , baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara , keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa . Konsep ancaman mencakup hal yang sangat luas dan spectrum yang senantiasa berkembang berubah dari waktu ke waktu .
          Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber , baik dari permasalahan ideology , politik , ekonomi , social budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan international antara lain terorisme , imigran gelap , bahaya narkotika , pencurian kekayaan alam , bajak laut  dan perusakan lingkungan




8
H.  Bentuk Ancaman
                  Ancaman di bedakan menjadi dua yaitu :
1.         Ancaman Militer
2.         Ancaman Nonmiliter
Ancaman Militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan Negara , keutuhan wilayah Negara , dan keselamatan segenap bangsa,
Bentuk-bentuk dari ancaman militer mencakup :
1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara , keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara lain
2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh  Negara lain baik yang menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersial
3. Spionase yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer

      Ancaman yang paling mungkin dari luar negeri terhadap Indonesia adalah kejahatan yang terorganisasi , dilakukan actor-aktor nonnegara , untuk memperoleh keuntungan dengan memanipulasi kondisi dalam negeri dan keterbatasan aparatur pemerintah. Potensi ancaman lain dari luar lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi , propaganda , peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang , film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda.





9
pasal yang mengatur tentang peran warga Negara dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara :

Pasal 30
(1)     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)     Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Adanya ketentuan ini didasarkan pada pemikiran bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara yang dianut negara Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dalam sistem ini seluruh komponen bangsa terlibat dan mempunyai peranan, yaitu rakyat sebagai kekuatan pendukung sedangkan TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan utama.

Usaha pertahanan dan keamanan negara Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) dengan rumusan perubahan sebagai berikut. 

Pasal 30 ayat 2: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilak-sanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 

Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam merebut dan mem-pertahankan kemerdekaan. Salah satu faktor penting suksesnya revolusi kemerdekaan tahun 1945 dan per-juangan mempertahankan kemerdekaan terletak pada bersatu padunya kekuatan rakyat dan kekuatan militer dan polisi Indonesia. Dalam perkembangannya, bersatupadunya kekuatan itu dirumuskan dalam sebuah sistem yang dikenal dengan nama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang berlaku hingga saat ini.
Membela Negara tidak dalam wujud perang saja tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
• Ikut serta membantu korban bencana alam
• Belajar dengan tekun
• Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar,dll



 MAKALAH TENTANG PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA 


10
Sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara :
1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA
5. Kejahatan dan gangguan lintas Negara
6. Pengrusakan lingkungan


H. Tujuan dan fungsi pertahanan dan keamanan negara

Pertahanan dan keamanan negara bertujuan untuk menjamin tegaknya negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 terhadap segala ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, dan tercapainya tujuan nasional (Undang-undang 20 Tahun 1982) Untuk dapat mewujudkan tujuan, pertahanan keamanan negara perlu menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a.      Memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan rasa memupuk kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sehingga memiliki sikap mental yang meyakini'hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warga negara serta kepentingannya

b.     Membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara dengan memantapkan kemanunggalan segenap unsur kekuatan pertahanan kemanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia.

c.      Mewujudkan seluruh kepulauan nusantara beserta segenap wilayah yuridiksi nasionalnya.



 MAKALAH TENTANG PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA




 PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA



11

BAB II
PENUTUP


KESIMPULAN

Dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional, diperlukan ketangguhan, keuletan, serta kemampuan bangsa Indonesia untuk mampu menghadapi berbagai ancaman yang dapat membahayakan kelangsungan hidup suatu bangsa. Dengan adanya asas – asas yang menjadi taat laku,  hal itu akan memperkuat bangsa Indonesia dalam mempertahankan negaranya. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, sehingga ketahanan nasional kita sangat kuat.
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan  nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara  dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang  dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia

Saran

Dengan adanya ketahanan Nasional , kita dapat mengetahui kondisi hidup dan kehidupan  nasional yang harus senantiasa diwujudkan dalam membina dan menjaga ketahanan dan keamanan suatu negara serta dapat mempertahankan suatu konsep yang kita lakukan dalam pengembangan Ketahanan Nasional Indonesia.







 PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA





12
Daftar pustaka



Muhammad Erwin, S.H., M.Hum. 2009. Pendidikan Keawarganegaraan Republik Indonesia. Bandung: PT refika aditama

Prof (Ris) Dr Herman Sulistyo, et al.  2009. Keamanan Negara Nasional Dan Civil Society. Jakarta: PT Grafika Indah

Dra. Ngudi Hastuti M.SI. 2008. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN NASIONALISME BANGSA. Jakarta : Erlangga



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Politik Hukum Adat Belanda di Indonesia

Politik Hukum Sebagai Pembentukan Kebijakan Publik