Politik Hukum Sebagai Pembentukan Kebijakan Publik
Politik Hukum Sebagai Pembentukan Kebijakan Publik
DOSEN PEMBIMBING :
Badri,S.H.I.,
M.H.
PEMAKALAH :
MIRDHA HIDAYATULLAH
HAFIZ AKBAR
AL MUNADI
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI AR-RANIRY
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang
telah memberikan rahmat serta
hidayahnya kepada penulis
sehingga makalah yang
berjudul “Politik Hukum Sebagai Pembentukan Kebijakan Publik” ini
dapat diselesaikan sesuai
dengan rencana. Shalawat dan
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW, berkat limpahan rahmat-Nya kami
dapat menyeleaikan makalah Politik
Hukum ini .
Tujuan penulisan
makalah ini untuk
menyelesaikan tugas mata kuliah Politik hukum,
Makalah ini memberikan
gambaran judulnya, Pemakalah
menyadari bahwa makalah
ini belumlah sempurna.
Untuk itu saran dan
kritik dari pembaca
sangat diharapkan.
Atas saran
dan kritiknya, kami ucapkan terima
kasih.
Banda
Aceh, 12 Desember 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar............................................................................................................................i
Daftar
Isi....................................................................................................................................ii
Bab I :
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang....................................................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah...............................................................................................................1
1.3
Tujuan..................................................................................................................................1
Bab II :
Pembahasan
2.1.....................................................................................................
2.2............................................
2.3.............................................
Bab III : Penutup
3.1
Kesimpulan........................................................................................................................
3.2
Saran...........
Daftar Pustaka........................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar belakang
Dalam beberapa tahun belakangan ini,
dimana persoalan-persoalan yang dihadapi pemerintah sedemikiankompleks akibat
krisis multidimensional, maka bagaimanapun keadaan ini sudah barang tentu
membutuhkan perhatian yang besar dan penanganan pemerintah yang cepat namun
juga akurat agar persoalan-persoalan yang begitu kompleks dan berat yang
dihadapi oleh pemerintah segera dapat diatasi. Kondisi seperti ini pada
akhirnya menempatkan pemerintah dan lembaga tinggi Negara lainnya berada pada
pilihan-pilihan kebijakan yang sulit.Kebijakan yang diambil tersebut terkadang
membantu pemerintah dan rakyat Indonesia keluar dari krisis, tetapi dapat juga
terjadi sebaliknya, yakni malah mendelegitimasi pemerintah itu sendiri.
Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan
yang muncul diperlukan pengambilan kebijakan yang tepat, sehingga kebijakan
tersebut tidak menimbulkan permasalahan baru.
Pengambilan suatu kebijakan tentunya memerlukan analisis yang cukup
jeli, dengan menggunakan berbagai model serta pendekatan yang sesuai dengan
permasalahan yang akan dipecahkan.
Untuk bisa mengambil kebijakan yang
sesuai dengan permasalahan yang ada, dipandang sangat perlu bagi pengambil
kebijakan untuk mengerti serta memahami berbagai model dan pendekatan yang
dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan suatu kebijakan.
b. Rumusan masalah
a.
Bagaimana Maksud Kebijakan Publik
b.
Bagaimana peran Politik Hukum Dalam
Pembentukan Kebijakan Publik ?
c. Tujuan
a.
Mengetahui maksud dari Politik Hukum dan
kebijakan Publik
b.
Mengetahui peran Politik Hukum Dalam
Pembentukan Kebijakan Publik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kebijakan Publik
kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang
dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai
tahapan. Tahap-tahap pembuatan kebijakan
publik menurut William Dunn Tahap-tahap kebijakan publik menurut William
Dunn.
· Fungsi Model Kebijakan
Fungsi utama model adalah untuk mempermudah kita
menerangkan suatu benda atau konsep. Dalam beberapa kasus, model dapat didasarkan
suatu teori, tetapi model juga dapat dipakai untuk menguji atau menjelaskan
hipotesis sebagai bagian dari proses perumusan teori. Untuk mempermudah dalam
menjelaskan gedung, pasar, pemerintah, partisipasi, atau kesejahteraan tentunya
diperlukan model, benda dan konsep di atas tidak mungkin kita bawa
kemana-mana.Kita hanya dapat membawa benda dan konsep tersebut dalam bentuk
model. Oleh karena itu, model memiliki fungsi[1] :
a. Membantu kita untuk memperoleh pemahaman
tentang peroperasinya sistem alamiah atau system buatan manusia. Model membantu
kita menjelaskan sistem apa, dan bagaimana sistem tersebut beroperasi.
b.
Membantu kita dalam menjelaskan permasalahan dan memilah-milah elemen-elemen
tertentu yang relevan dengan permasalahan.
c
. Membantu kita memperjelas hubungan antara elemen-elemen tersebut.
d.
Membantu kita dalam merumuskan kesimpulan dan hipotesis mengenai hakekat
hubungan antar elemen.
Makalah tentang Politik Hukum Sebagai Pembentukan Kebijakan Publik
makalah politik hukum
makalah kuliah

Komentar
Posting Komentar