Politik Hukum Sebagai Pembentukan Kebijakan Publik

Politik Hukum Sebagai Pembentukan Kebijakan Publik

DOSEN PEMBIMBING :
Badri,S.H.I., M.H.



PEMAKALAH  :
MIRDHA HIDAYATULLAH         
HAFIZ AKBAR
AL MUNADI



PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY


KATA PENGANTAR

            Puji  syukur  kehadirat  Tuhan  Yang  Maha  Esa  yang  telah  memberikan rahmat  serta  hidayahnya  kepada  penulis  sehingga  makalah  yang  berjudul “Politik Hukum Sebagai Pembentukan Kebijakan Publik”  ini  dapat  diselesaikan  sesuai  dengan  rencana. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW, berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat menyeleaikan makalah Politik Hukum ini .
            Tujuan  penulisan  makalah  ini  untuk  menyelesaikan  tugas mata kuliah Politik hukum, Makalah  ini  memberikan  gambaran  judulnya, Pemakalah menyadari  bahwa  makalah  ini  belumlah  sempurna.  Untuk  itu saran  dan  kritik  dari  pembaca  sangat  diharapkan.
Atas  saran  dan  kritiknya, kami ucapkan  terima  kasih.
      

Banda Aceh,  12  Desember  2017
Penyusun










DAFTAR ISI

Kata Pengantar............................................................................................................................i
Daftar Isi....................................................................................................................................ii   
Bab I : Pendahuluan
1.1  Latar Belakang....................................................................................................................1
1.2  Rumusan Masalah...............................................................................................................1    
1.3  Tujuan..................................................................................................................................1
Bab II : Pembahasan
2.1.....................................................................................................
2.2............................................
2.3.............................................
Bab III : Penutup
3.1 Kesimpulan........................................................................................................................
3.2 Saran...........
Daftar Pustaka........................................................................................................................







BAB I
PENDAHULUAN

a.     Latar belakang

       Dalam beberapa tahun belakangan ini, dimana persoalan-persoalan yang dihadapi pemerintah sedemikiankompleks akibat krisis multidimensional, maka bagaimanapun keadaan ini sudah barang tentu membutuhkan perhatian yang besar dan penanganan pemerintah yang cepat namun juga akurat agar persoalan-persoalan yang begitu kompleks dan berat yang dihadapi oleh pemerintah segera dapat diatasi. Kondisi seperti ini pada akhirnya menempatkan pemerintah dan lembaga tinggi Negara lainnya berada pada pilihan-pilihan kebijakan yang sulit.Kebijakan yang diambil tersebut terkadang membantu pemerintah dan rakyat Indonesia keluar dari krisis, tetapi dapat juga terjadi sebaliknya, yakni malah mendelegitimasi pemerintah itu sendiri. 
       Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul diperlukan pengambilan kebijakan yang tepat, sehingga kebijakan tersebut tidak menimbulkan permasalahan baru.  Pengambilan suatu kebijakan tentunya memerlukan analisis yang cukup jeli, dengan menggunakan berbagai model serta pendekatan yang sesuai dengan permasalahan yang akan dipecahkan.

      Untuk bisa mengambil kebijakan yang sesuai dengan permasalahan yang ada, dipandang sangat perlu bagi pengambil kebijakan untuk mengerti serta memahami berbagai model dan pendekatan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan suatu kebijakan.


b.     Rumusan masalah
a.      Bagaimana Maksud Kebijakan Publik
b.     Bagaimana peran Politik Hukum Dalam Pembentukan Kebijakan Publik ?

c.      Tujuan
a.      Mengetahui maksud dari Politik Hukum dan kebijakan Publik
b.     Mengetahui peran Politik Hukum Dalam Pembentukan Kebijakan Publik
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kebijakan Publik
kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.  Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik menurut William Dunn Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn. 

·       Fungsi Model Kebijakan
Fungsi utama model adalah untuk mempermudah kita menerangkan suatu benda atau konsep. Dalam beberapa kasus, model dapat didasarkan suatu teori, tetapi model juga dapat dipakai untuk menguji atau menjelaskan hipotesis sebagai bagian dari proses perumusan teori. Untuk mempermudah dalam menjelaskan gedung, pasar, pemerintah, partisipasi, atau kesejahteraan tentunya diperlukan model, benda dan konsep di atas tidak mungkin kita bawa kemana-mana.Kita hanya dapat membawa benda dan konsep tersebut dalam bentuk model. Oleh karena itu, model memiliki fungsi[1] :
a.  Membantu kita untuk memperoleh pemahaman tentang peroperasinya sistem alamiah atau system buatan manusia. Model membantu kita menjelaskan sistem apa, dan bagaimana sistem tersebut beroperasi.
b. Membantu kita dalam menjelaskan permasalahan dan memilah-milah elemen-elemen tertentu yang relevan dengan permasalahan.
c . Membantu kita memperjelas hubungan antara elemen-elemen tersebut.
d. Membantu kita dalam merumuskan kesimpulan dan hipotesis mengenai hakekat hubungan antar elemen.



[1] AG.Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.



Makalah tentang Politik Hukum Sebagai Pembentukan Kebijakan Publik
makalah politik hukum
makalah kuliah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Politik Hukum Adat Belanda di Indonesia